Minggu, 06 Maret 2011

MACAM-MACAM AIR

Hadats
adalah keadaan tidak
suci. Seseorang yang berhadats
diwajibkan untuk bersuci
sebelum mengerjakan
beberapa rangkaian ibadah,
seperti shalat.
Hadats ada dua macam:
a. Hadats kecil
yaitu keadaan tidak suci
karena seseorang buang
angin, kencing, buang air
besar, atau
mengeluarkan madzi, dan
wadi. Cara bersucinya
dengan berwudhu atau
tayammum
b. Hadats besar
yaitu keadaan tidak suci
karena seseorang
bersetubuh, keluar mani,
atau selesai dari haidh dan
nifas. Cara bersucinya
dengan mandi janabat
(mandi junub/mandi besar)
atau tayammum.
Ringkasan fiqih dalam
madzhab imam Syafi’i
seputar air
:
Macam-macam air dan
pembagiannya :
Air yang dibolehkan untuk
bersuci itu ada tujuh macam:
1. Air langit (air hujan)
2. Air laut
3. Air sumur
4. Air sungai
5. Air sumber (mata air)
6. Air salju
7. Air embun
Selanjutnya macam-macam air
di atas dibagi menjadi 4 bagian:
a. Suci dan mensucikan, seperti
air murni
b. Suci dan mensucikan,
namun makruh
menggunakannya, seperti
air yang yang terjemur
matahari
c. Suci dan tidak mensucikan,
air model ini terbagi dua,yaitu:
1. air musta’mal (yang sudah
terpakai)
2. air yang sudah berubah,
karena sudah tercampur oleh
benda-benda suci lainya.
d. Air najis, yaitu air yang
kemasukan najis, sedang
air itu kurang dari 2 kullah
atau 2
kullah tetapi sudah
berubah warna, rasa, dan
baunya.
Sedangkan maksud dari
kata kullah adalah tempat
air (air) yang isinya
kurang lebih
190 liter atau seluas empat
persegi panjang yang sisinya
58 cm (58X58X58 cm).
A. ISTINJA

Istinja` adalah menghilangkan
najis yang keluar dari dua arah
(qubul dan dubur) karena
kencing atau buang air besar
dan semisalnya denga
menggunakan air, batu, atau
benda semisalnya (tissue dan
lainnya).
Syarat istinja`:
a. menghilangkan rasanya
b. menghilangkan waranya,
dan
c. menghilangkan baunya
Rukun istinja`:
a. orang yang beristinja`
b. tempat yang dibersihkan
(maksudnya qubul dan dubur)
c. ada najis yang keluar dari
qubul dan dubur
d. cara beristinja` dengan air
atau batu dan sejenisnya
Cara mensucikan najis (istinja`)
:
Benda-benda yang tergolong
najis, seperti yang tertera
dalam hadits-hadits Nabi SAW
antara lain:
a. Air kencing dan kotoran
manusia, caranya yaitu dengan:
1. membasuh/mencucinya
dengan air
“Dari Anas bin malik RA
dia berkata:
“Rasulullah SAW
pernah masuk kamar
kecil, kemudian aku dan
seorang pemuda
sebayaku membawakan
sebuah bejana berisi air
dan sebuah tongkat.
Beliau pun beristinja`
dengan air itu”. (HR.
Bukhari, Muslim, Nasa`I,
dan Ahmad).
2. mengusapkan tiga buah batu
ke
tempat keluar najis (qubul
dan dubur)
“Dari Aisyah RA
sungguh Rasulullah SAW
pernah bersabda:
“Apabila salah seorang
diantara kalian pergi ke
tempat buang air
(kencing atau berak),
hendaklah ia membawa
tiga buah batu, lalu
bersucilah dengannya,
karena yag demikian itu
telah mencukupinya”.
(HR. Nasa`i dan Abu
Dawud).
b. Air kencing bayi yang masih
hanya mengkonsumsi ASI tidak
yang lainnya):
1. bayi perempuan, caranya
dengan dicuci;
2. bayi laki-laki cukup disiram
dengan air, sebagaimana dalam
hadits:
“Dari Ali bin Abu thalib
RA sesungguhnya
Rasulullah SAW pernah
bersabda tentang air
kencing bayi yang masih
menyusu: “Kencing bayi
laki-laki cukup disiram
dengan air, sedang
kencing bayi perempuan
harus dicuci”. (HR.
Tirmidzi, Abu Dawud, dan
Ibnu Majah).
c. Madzi dan wadi, cara
mensucikannya dengan
mencuci kemaluan dan
menyiramkan air ke bagian
benda yang terkena madzi
atau wadi :
Madzi adalah cairan putih
bening dan sedikit lengket,
yang keluar karena ada
dorongan syahwat
(ransangan syahwat).
Wadi adalah cairan putih
kental yang biasanya keluar
setelah keluarnya air
kencing, atau keluar karena
disebabkan lelah yang
berlebihan.
”Dari Sahl bin Hunaif, dia
berkata: aku banyak
mengeluarkan madzi dan
sering mandi karenanya,
lalu aku tanyakan hal ini
kepada Rasulullah SAW,
beliau berabda: ”cukuplah
bagimu berwudhu”, aku
bertanya: ”Wahai
Rasulullah, bagaimana
dengan madzi yang
mengenai pakaianku?”,
beliau menjawab:
”cukuplah kamu ambil air
dengan telapak taganmu,
kemudian kamu siramkan di
bagian
pakaianmu yang
kamu duga terkena madzi
itu”. (HR. Abu Dawud,
Ibnu Majah, Ahmad, dan
Darimi).
d. Darah haid, darah nifas,
dan darah istihadhah :
1. darah haid adalah
darah yang keluar dari
dinding rahim
perempuan yang sehat
dan sudah baligh, tanpa
sebab suatu apapun
paling cepat sehari
semalam dan paling
lambat lima belas hari,
sedangkan normalnya
adalah enam atau tujuh
hari (biasanya sebagai
tanda bahwa rahim
kosong dari dari
kehamilan dan biasanya
pula teratur setiap
bulannya sesuai dengan
kebiasaan masing-
masing). Cara
mensucikan benda yang
terkena darah haid
adalah dengan
mengerik, menggosok,
dan mencucinya.
”Dari Asma` ia berkata:
”seorang perempuan
datang kepada Na SAW,
lalu ia bertanya: ”Salah
seorang dantara kami
pakaiannya terkena
darah haidh,
bagaimanakah dia harus
berbuat?”, beliau
menjawab: ”hendaklah
ia mengeriknya,
menggosoknya, dengan
air, dan mencucinya,
kemudian shalatlah ia
dengan pakaian itu”.
(HR. Bukhari, Muslim,
Tirmidzi, Nasa`i, Abu
Dawud, Ibnu Majah,
Ahmad, Malik, dan
Darimi).
2. darah nifas adalah
darah yang keluar dari
rahim perempuan
setelah melahirkan, cara
mensucikannya yaitu
dengan dicuci
3. darah istihadhah
adalah darah yang
keluar dari kemaluan
wanita, namun
dikarenakan adanya
penyakit (bukan darah
haid dan nifas), cara
mensucikannya dengan
dicuci.