Selasa, 15 Februari 2011

HUKUM NIKAH

Para ulama menyebutkan
bahwa nikah diperintahkan
karena dapat mewujudkan
maslahat; memelihara diri,
kehormatan, mendapatkan
pahala dan lain-lain. Oleh karena
itu, apabila pernikahan justru
membawa madharat maka
nikahpun dilarang. Dari sini
maka hukum nikah dapat dapat
dibagi menjadi lima:
1. Disunnahkan bagi orang yang
memiliki syahwat (keinginan
kepada wanita) tetapi tidak
khawatir berzina atau terjatuh
dalam hal yang haram jika tidak
menikah, sementara dia mampu
untuk menikah.
Karena Allah telah
memerintahkan dan Rasulpun
telah mengajarkannya. Bahkan
di dalam nkah itu ada banyak
kebaikan, berkah dan manfaat
yangb tidak mungkin diperoleh
tanpa nikah, sampai Rasulullah
Shalallahu ‘Alaihi Wassalam
bersabda:
“Dalam kemaluanmu ada
sedekah.” Mereka
bertanya:”Ya Rasulullah ,
apakah salah seorang kami
melampiaskan syahwatnya lalu
di dalamnya ada pahala?”
Beliau bersabda:”Bagaimana
menurut kalian, jika ia
meletakkannya pada yang
haram apakah ia menanggung
dosa? Begitu pula jika ia
meletakkannya pada yang halal
maka ia mendapatkan pahala.”
(HR. Muslim, Ibnu Hibban)
Juga sunnah bagi orang yang
mampu yang tidak takut zina
dan tidak begitu membutuhkan
kepada wanita tetapi
menginginkan keturunan. Juga
sunnah jika niatnya ingin
menolong wanita atau ingin
beribadah dengan infaqnya.
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi
Wassalam bersabda:
“Kamu tidak menafkahkan
satu nafkah karena ingin wajah
Allah melainkan Allah pasti
memberinya pahala, hingga
suapan yang kamu letakkan di
mulut isterimu.” (HR. Bukhari
dan Muslim)
“Dinar yang kamu nafkahkan
di jalan Allah, dinar yang kamu
nafkahkan untuk budak, dinar
yang kamu sedekahkan pada
orang miskin, dinar yang kamu
nafkahkan pada isterimu maka
yang terbesar pahalanya adalah
yang kamu nafkahkan pada
isterumu.” (HR. Muslim)
2. Wajib bagi yang mampu
nikah dan khawatir zina atau
maksiat jika tidak menikah.
Sebab menghindari yang haram
adalah wajib, jika yang haram
tidak dapat dihindari kecuali
dengan nikah maka nikah
adalah wajib (QS. al Hujurat:6).
Ini bagi kaum laki-laki, adapun
bagi perempuan maka ia wajib
nikah jika tidak dapat
membiayai hidupnya (dan anak-
anaknya) dan menjadi incaran
orang-orang yang rusak,
sedangkan kehormatan dan
perlindungannya hanya ada
pada nikah, maka nikah baginya
adalah wajib.
3. Mubah bagi yang mampu dan
aman dari fitnah, tetapi tidak
membutuhkannya atau tidak
memiliki syahwat sama sekali
seperti orang yang impotent
atau lanjut usia, atau yang tidak
mampu menafkahi, sedangkan
wanitanya rela dengan syarat
wanita tersebut harus rasyidah
(berakal).
Juga mubah bagi yang mampu
menikah dengan tujuan hanya
sekedar untuk memenuhi
hajatnya atau bersenang-
senang, tanpa ada niat ingin
keturunan atau melindungi diri
dari yang haram.
4. Haram nikah bagi orang yang
tidak mampu menikah (nafkah
lahir batin) dan ia tidak takut
terjatuh dalam zina atau
maksiat lainnya, atau jika yakin
bahwa dengan menikah ia akan
jatuh dalam hal-hal yang
diharamkan. Juga haram nikah
di darul harb (wilayah tempur)
tanpa adanya faktor darurat,
jika ia menjadi tawanan maka
tidak diperbolehkan nikah sama
sekali.
Haram berpoligami bagi yang
menyangka dirinya tidak bisa
adil sedangkan isteri pertama
telah mencukupinya.
5. Makruh menikah jika tidak
mampu karena dapat
menzhalimi isteri, atau tidak
minat terhadap wanita dan
tidak mengharapkan
keturunan.. Juga makruh jika
nikah dapat menghalangi dari
ibadah-ibadah sunnah yang
lebih baik. Makruh berpoligami
jika dikhawatirkan akan
kehilangan maslahat yang lebih
besar.

HIKMAH SYARIAT NIKAH

1. Nikah adalah salah satu
sunnah (ajaran) yang sangat
dianjurkan oleh Rasul Shalallahu
‘Alaihi Wassalam dalam
sabdanya:
“Wahai para pemuda, siapa di
antara kalian yang mampu
menikah (jima’ dan biayanya)
maka nikahlah, karena ia lebih
dapat membuatmu menahan
pandangan dan memelihara
kemaluan. Barangsiapa tidak
mampu menikah maka
berpuasalah, karena hal itu
baginya adalah pelemah
syahwat.” (HR. Bukhari dan
Muslim)
2. Nikah adalah satu upaya
untuk menyempurnakan iman.
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi
Wassalam bersabda:
“Barangsiapa memberi karena
Allah, menahan kerena Allah,
mencintai karena Allah,
membenci karena Allah, dan
menikahkan karena Allah maka
ia telah menyempurnakan
iman.” (HR. Hakim,dia berkata:
Shahih sesuai dg syarat Bukhari
Muslim. Disepakati oleh adz
Dzahabi)
“Barangsiapa menikah maka ia
telah menyempurnakan separuh
iman, hendaklah ia
menyempurnakan sisanya.”
(HR. ath Thabrani, dihasankan
oleh Al Albani)
Kisah:
Al Ghazali bercerita tentang
sebagian ulama, katanya:”Di
awal keinginan saya (meniti
jalan akhirat), saya dikalahkan
oleh syahwat yang amat berat,
maka saya banyak menjerit
kepada Allah. Sayapun bermimpi
dilihat
oleh seseorang, dia
berkata kepada saya:”Kamu
ingin agar syahwat yang kamu
rasakan itu hilang dan (boleh)
aku menebas lehermu? Saya
jawab:”Ya”. Maka dia
berkata:”Panjangkan
(julurkan) lehermu.” Sayapun
memanjangkannya. Kemudian ia
menghunus
pedang dari cahaya
lalu memukulkan ke leherku. Di
pagi hari aku sudah tidak
merasakan adanya syahwat,
maka aku tinggal selama satu
tahun terbebas dari penyakit
syahwat. Kemduian hal itu
datang lagi dan sangat hebat,
maka saya melihat seseorang
berbicara pasa saya antara dada
saya dan samping saya, dia
berkata:”Celaka kamu! Berapa
banyak kamu meminta kepada
Allah untuk menghilangkan
darimu sesuatu yang Allah tidak
suka menghilangkannya!
Nikahlah!” Maka sayapun
menikah dan hilanglah godaan
itu dariku. Akhirnya saya
mendapatkan keturunan.”
(Faidhul Qadir VI/103 no.8591)
3. Nikah adalah satu benteng
untuk menjaga masyarakat dari
kerusakan, dekadensi moral dan
asusila. Maka mempermudah
pernikahan syar’i adalah solusi
dari semu itu. Rasulullah
Shalallahu ‘Alaihi Wassalam
bersabda:
“Jika datang kepadamu orang
yang kamu relakan akhlak dan
agamanya maka nikahkanlah,
jika tidak kamu lakukan maka
pasti ada fitnah di muka bumi
dan kerusakan yang besar.”
(HR. Hakim, hadits shahih)
4. Pernikahan adalah lingkungan
baik yang mengantarkan kepada
eratnya hubungan keluarga,
dan
saling menukar kasih sayang di
tengah masyarakat. Menikah
dalam Islam bukan hanya
menikahnya dua insan,
melainkan dua keluarga besar.
5. Pernikahan adalah sebaik-
baik cara untuk mendapatkan
anak, memperbanyak keturunan
dengan nasab yang terjaga,
sebagaimana yang Allah pilihkan
untuk para kekasih-Nya:
“Dan sesungguhnya Kami
telah mengutus beberapa Rasul
sebelum kamu dan Kami
memberikan kepada mereka
isteri-isteri dan keturunan.”
(QS. ar Ra’d:38
6. Pernikahan adalah cara
terbaik untuk melampiaskan
naluri seksual dan memuaskan
syahwat dengan penuh
ketenangan.
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi
Wassalam bersabda:
“Sesungguhnya wanita itu
menghadap dalam rupa setan
(menggoda) dan membelakangi
dalam rupa setan, maka apabila
salah seorang kamu melihat
seorang wanita yang
menakjubkannya hendaklah
mendatangi isterinya,
sesungguhnya hal itu dapat
menghilangkan syahwat yang
ada dalam dirinya.” (HR.
Muslim, Abu Dawud dan
Tirmidzi)
7. Pernikahan memenuhi naluri
kebapakan dan keibuan, yang
akan berkembang dengan
adanya anak.
8. Dalam pernikahan ada
ketenangan, kedamaian,
kebersihan, kesehatan, kesucian
dan kebahagiaan, yang
diidamkan oleh setiap insan.

MACAM-MACAM MURTAD DALAM KITAB SULAM TAUFIQ

macam-macam
murtad sebagaimana di tulis
dalam Kitab Sulam Taufiq
sebagai berikut :
1. Murtad Fi’ly (perbuatan) :
Yaitu segala aktivitas yang
bisa menyebabkan kita
keluar dari ajaran Islam,
aktivitas tersebut apakah
dilakukan dengan
sungguh-sungguh atau
hanya sekedar bercanda
atau juga bohong-
bohongan semuanya sama
saja termasuk murtad
perbuatan, Contoh : 1)
Bersujud kepada Berhala,
bersujud kepada Matahari.
2) Melakukan ritual agama
lain, perlu hati-hati juga
jika diantara anda ada yang
menjadi
bintang film
memerankan sebagai
seorang non Islam (nonI)
kemudian melakukan
peribadatan seperti
seorang nonI walaupun hal
itu dilakukan hanya
sekedar tuntutan skenario,
tetap saja hal itu termasuk
murtad fi’ly, maka
berhati-hatilah ketika
memilih sebuah peran.
2. Murtad I’tiqady, murtad
jenis ini dilakukan dengan
hati kita seperti Ragu akan
adanya Allah, Ragu Kalau Al
Qur’an itu Firman Allah,
Ragu adanya kehidupan
setelah mati.
3. Murtad Qauly (ucapan) :
yaitu murtad yang
disebabkan lidah atau
ucapan, murtad jenis ini
banyak sekali dan
terkadang kita gak sadar
kalau hal itu termasuk
murtad ucapan. Contoh:
1. Mencemoohkan ayat
suci Al Qur’an :
seperti pernah kita
dengar ada orang
yang membaca
“iyyaaka na’budu
waiyyaaka
nasta
’iin” tapi
didendangkan seperti
irama
manuk dadali..
naudzu billah. Ketika
kita melihat teman
yang memakai baju
kegedean kemudian
kita berkata : “hah
…. bajunya segede
‘alaihim” —
itupun bisa
menyebabkan
murtad.
2. b. Memanggil
seorang muslim
dengan sebutan yang
tidak terpuji, seperti :
Hai Yahudi, Hai Kafir,
Hai Orang yang tidak
beragama, bahkan
jangan anggap
enteng ketika
seseorang
memanggil
seorang
muslim dengan nama
binatang
yang najis
seperti anjing, babi …
itu pun murtad.
Bahkan ketika kita
menuduh suatu
kelompok sebagai
penganut aliran sesat
padahal belum jelas
kesesatannya itupun
bisa menyebabkan
murtad, kecuali kalau
aliran tersebut sudah
jelas kesesatannya
seperti AHMADIYAH
ingat !!!! AHMADIYAH
ITU SESAT.
3. Mengaku adanya Nabi
setelah
Nabi
Muhammad.
Awwass! diakui atau
tidak AHMADIYAH
telah mengakui Mirza
GA sebagai Nabi
itupun murtad,
termasuk kita harus
hati ketika kita
mengatakan : “Al
Hamdulillah ….. ini….
benar-benar
mukjizat
…. berkat
pertolongan bapak
Ustad …. penyakit
yang diderita anak
saya bisa sembuh”.
wah…wah…wah
gawat… bukankah
kita tahu kalau
mukjizat itu hanya
diberikan kepada
Para Nabi dan
Rasul ?. Terus kalau
kita nyebut mukjizat
kepada selain Rasul
apakah saat itu kita
secara tidak langsung
mengakui
seseorang
itu sebagai Rasul.
4. Dan masih banyak
lagi contoh murtad
lainnya.

PENGERTIAN DAN HUKUM ZINA

PENGERTIAN ZINA
Ialah persetubuhan yang
dilakukan oleh seorang lelaki
dengan seorang perempuan
tanpa nikah yang sah mengikut
hukum syarak (bukan pasangan
suami isteri) dan kedua-duanya
orang yang mukallaf, dan
persetubuhan itu tidak
termasuk dalam takrif
(persetubuhan yang
meragukan).
Jika seorang lelaki melakukan
persetubuhan dengan seorang
perempuan, dan lelaki itu
menyangka bahawa perempuan
yang disetubuhinya itu ialah
isterinya, sedangkan perempuan
itu bukan isterinya atau lelaki
tadi menyangka bahawa
perkahwinannya dengan
perempuan yang disetubuhinya
itu sah mengikut hukum syarak,
sedangkan sebenarnya
perkahwinan mereka itu tidak
sah, maka dalam kes ini kedua-
dua orang itu tidak boleh
didakwa dibawah kes zina dan
tidak boleh dikenakan hukuman
hudud, kerana persetubuhan
mereka itu adalah termasuk
dalam wati’ subhah iaitu
persetubuhan yang meragukan.
Mengikut peruntukan hukuman
syarak yang disebutkan di
dalam Al-Qur
’an dan Al-Hadith
yang dikuatkuasakan dalam
undang-undang Qanun Jinayah
Syar
’iyyah bahawa orang yang
melakukan perzinaan itu apabila
sabit kesalahan di dalam
mahkamah wajib dikenakan
hukuman hudud, iaitu disebat
sebanyak 100 kali sebat.
Sebagaimana Firman Allah
Subhanahu Wa Ta’ala yang
bermaksud :

Perempuan yang berzina dan
lelaki yang berzina, hendaklah
kamu sebat tiap-tiap seorang
dari kedua-duanya 100 kali
sebat, dan janganlah kamu
dipengaruhi oleh perasaan belas
kasihan terhadap keduanya
dalam menjalankan hukum
Agama Allah, jika benar kamu
beriman kepada Allah dan hari
Akhirat, dan hendaklah
disaksikan hukuman siksa yang
dikenakan kepada mereka itu
oleh sekumpulan dari orang-
orang yang beriman
”. (Surah
An- Nur ayat 2)
ZINA TERBAHAGI KEPADA DUA :
1. ZINA MUHSAN
2. ZINA BUKAN MUHSAN
ZINA MUHSAN
Iaitu lelaki atau perempuan
yang telah pernah melakukan
persetubuhan yang halal (sudah
pernah berkahwin)
ZINA BUKAN MUHSAN
Iaitu lelaki atau perempuan
yang belum pernah melakukan
persetubuhan yang halal (belum
pernah berkahwin).
Perzinaan yang boleh dituduh
dan didakwa dibawah kesalahan
Zina Muhsan ialah lelaki atau
perempuan yang telah baligh,
berakal, merdeka dan telah
pernah berkahwin, iaitu telah
merasai kenikmatan
persetubuhan secara halal.
Penzinaan yang tidak cukup
syarat-syarat yang disebutkan
bagi perkara diatas tidak boleh
dituduh dan didakwa dibawah
kesalahan zina muhsan, tetapi
mereka itu boleh dituduh dan
didakwa dibawah kesalahan
zina bukan muhsan mengikut
syarat-syarat yang dikehendaki
oleh hukum syarak.
HUKUMAN YANG DIKENAKAN
KEATAS ORANG YANG ZINA
MUHSAN DAN BUKAN MUHSAN
Seseorang yang melakukan zina
Muhsan, sama ada lelaki atau
perempuan wajib dikenakan
keatas mereka hukuman had
(rejam) iaitu dibaling dengan
batu yang sederhana besarnya
hingga mati. Sebagaimana yang
dinyatakan di dalam kitab
I
’anah Al- Thalibin juzuk 2
muka surat 146 yang
bermaksud :

Lelaki atau perempuan yang
melakukan zina muhsan wajib
dikenakan keatas mereka had
(rejam), iaitu dibaling dengan
batu yang sederhana besarnya
sehingga mati
”.
Seseorang yang melakukan zina
bukan muhsan sama ada lelaki
atau perempuan wajib
dikenakan ke atas mereka
hukuman sebat 100 kali sebat
dan buang negeri selama
setahun sebagaimana terdapat
di dalam kitab Kifayatul Ahyar
juzuk 2 muka surat 178 yang
bermaksud :

Lelaki atau perempuan yang
melakukan zina bukan muhsin
wajib dikenakan keatas mereka
sebat 100 kali sebat dan buang
negeri selama setahun
”.
PEREMPUAN YANG DI ROGOL DAN
DI PERKOSA
Perempuan-perempuan yang
dirogol atau diperkosa oleh
lelaki yang melakukan perzinaan
dan telah disabit dengan bukti

bukti yang diperlukan oleh
syarak dan tidak menimbulkan
sebarang keraguan dipihak
hakim bahawa perempuan itu
dirogol dan diperkosa, maka
dalam kes ini perempuan itu
tidak boleh dijatuhkan dan
dikenakan hukuman hudud,dan
ia tidak berdosa dengan sebab
perzinaan itu.
Lelaki yang merogol atau
memperkosa perempuan
melakukan perzinaan dan telah
sabit kesalahannya dengan
bukti
– bukti dan keterangan
yang dikehendaki oleh syarak
tanpa sebarang keraguan
dipihak hakim, maka hakim
hendaklah menjatuhkan
hukuman hudud keatas lelaki
yang merogol perempuan itu,
iaitu wajib dijatuhkan dan
dikenakan ke atas lelaki itu
hukuman rejam dan sebat.
Perempuan-perempuan yang
telah disabitkan oleh hakim
bahawa ia adalah dirogol dan
diperkosa oleh lelaki melakukan
perzinaan, maka hakim
hendaklah membebaskan
perempuan itu dari hukuman
hudud (tidak boleh direjam dan
disebat) dan Allah
mengampunkan dosa
perempuan itu di atas perzinaan
secara paksa itu.

24 PEDOAN MEMBINA RUMAH TANGGA SAKINAH

oleh2 dari perbincangan hangat
dengan seorang teman di lab.
software.
semoga bermanfaat.

1. Jangan tertarik kepada
seseorang karena parasnya,
sebab keelokan paras apat
menyesatkan.
Jangan pula tertarik kepada
kekayaannya,karena kekayaan
dapat musnah.
Tertariklah kepada seseorang
yang dapat membuatmu
tersenyum, karena hanya
senyum yang
dapat membuat hari-hari yang
gelap menjadi cerah. Semoga
kamu menemukan orang seperti
itu.
2. Ada saat-saat dalam hidup
ketika kamu sangat merindukan
seseorang
sehingga ingin hati
menjemputnya dari alam mimpi
dan memeluknya dalam alam
nyata.
Semoga kamu memimpikan
orang seperti itu.
3. Bermimpilah tentang apa
yang ingin kamu impikan,
pergilah ke tempat
tempat kamu ingin pergi, jadilah
seperti yang kamu inginkan,
karena kamu
hanya memiliki satu kehidupan
dan satu kesempatan untuk
melakukan hal-hal
yang ingin kamu lakukan.
4. Semoga kamu mendapatkan
kebahagiaan yang cukup untuk
membuatmu baik
hati,cobaan yang cukup untuk
membuatmu kuat, kesedihan
yang cukup untuk
membuatmu manusiawi,
pengharapan yang cukup untuk
membuatmu bahagia dan
uang yang cukup untuk
membeli hadiah-hadiah.
5. Ketika satu pintu kebahagiaan
tertutup, pintu yang lain
dibukakan.
Tetapi acapkali kita terpaku
terlalu lama pada pintu yang
tertutup
sehingga tidak melihat pintu
lain yang dibukakan bagi kita.
6. Sahabat terbaik adalah dia
yang dapat duduk berayun-ayun
di beranda
bersamamu, tanpa
mengucapkan sepatah katapun,
dan kemudian kamu
meninggalkannya dengan
perasaan telah bercakap-cakap
lama dengannya.
7. Sungguh benar bahwa kita
tidak tahu apa yang kita milik
sampai kita
kehilangannya, tetapi sungguh
benar pula bahwa kita tidak
tahu apa yang
belum pernah kita miliki sampai
kita mendapatkannya.
8. Pandanglah segala sesuatu
dari kacamata orang lain.
Apabila hal itu
menyakitkan hatimu, sangat
mungkin hal itu menyakitkan
hati orang itu pula.
9. Kata-kata yang diucapkan
sembarangan dapat menyulut
perselisihan.
Kata-kata yang kejam dapat
menghancurkan suatu
kehidupan. Kata-kata yang
diucapkan pada tempatnya
dapat meredakan ketegangan.
Kata-kata yang penuh
cinta dapat menyembuhkan dan
memberkahi.
10. Awal dari cinta adalah
membiarkan orang yang kita
cinta menjadi
dirinya sendiri, dan tidak
merubahnya menjadi gambaran
yang kita inginkan.
Jika tidak, kita hanya mencintai
pantulan diri sendiri yang kita
temukan di dalam dia.
11. Orang-orang yang paling
berbahagia tidak selalu memiliki
hal-hal
terbaik, mereka hanya berusaha
menjadikan yang terbaik dari
setiap hal
yang hadir dalam hidupnya.
1 2. Mungkin Tuhan
menginginkan kita bertemu
dengan beberapa orang yang
salah
sebelum bertemu dengan orang
yang tepat, kita harus mengerti
bagaimana
berterima kasih atas karunia itu.
13. Hanya diperlukan waktu
semenit untuk menaksir
seseorang, sejam untuk
menyukai seseorang dan sehari
untuk mencintai seseorang,
tetapi diperlukan
waktu seumur hidup untuk
melupakan seseorang.
14. Kebahagiaan tersedia bagi
mereka yang menangis, mereka
yang disakiti
hatinya, mereka yang mencari
dan mereka yang mencoba.
Karena hanya mereka
itulah yang menghargai
pentingnya orang-orang yang
pernah hadir dalam
hidup mereka.
15. Cinta adalah jika kamu
kehilangan rasa, gairah,
romantika dan masih
tetap peduli padanya.
16. Hal yang menyedihkan
dalam hidup adalah ketika kamu
bertemu seseorang
yang sangat berarti bagimu dan
mendapati pada akhirnya
bahwa tidak
demikian adanya dan kamu
harus melepaskannya.
17. Cinta dimulai dengan sebuah
senyuman, bertumbuh dengan
sebuah ciuman
dan berakhir dengan tetesan air
mata.
18. Cinta datang kepada mereka
yang masih berharap sekalipun
pernah
dikecewakan, kepada mereka
yang masih percaya sekalipun
pernah
dikhianati,kepada mereka yang
masih mencintai sekalipun
pernah disakiti
hatinya.
19. Sungguh menyakitkan
mencintai seseorang yang tidak
mencintaimu,
tetapi yang lebih menyakitkan
adalah mencintai seseorang dan
tidak pernah
memiliki keberanian untuk
mengutarakan cintamu
kepadanya.
20. Masa depan yang cerah
selalu tergantung kepada masa
lalu yang
dilupakan,kamu tidak dapat
hidup terus dengan baik jika
kamu tidak
melupakan kegagalan dan sakit
hati di masa lalu.
21. Jangan pernah
mengucapkan selamat tinggal
jika kamu masih mau
mencoba,jangan pernah
menyerah jika kamu masih
merasa sanggup jangan
pernah mengatakan kamu tidak
mencintainya lagi jika kamu
masih tidak dapat
melupakannya.
22. Memberikan seluruh
cintamu kepada seseorang
bukanlah jaminan dia akan
membalas cintamu! Jangan
mengharapkan balasan cinta,
tunggulah sampai
cinta berkembang di hatinya,
tetapi jika tidak, berbahagialah
karena cinta tumbuh dihatimu.
23. Ada hal-hal yang sangat
ingin kamu dengar tetapi tidak
akan pernah
kamu dengar dari orang yang
kamu harapkan untuk
mengatakannya. Namun
demikian
janganlah menulikan telinga
untuk mendengar dari orang
yang mengatakannya
dengan sepenuh hati.
24. Waktu kamu lahir, kamu
menangis dan orang-orang
disekelilingmu tersenyum
jalanilah hidupmu sehingga
pada waktu kamu meninggal,
kamu tersenyum dan
orang-orang disekelilingmu
menangis.