Selasa, 15 Februari 2011

HUKUM NIKAH

Para ulama menyebutkan
bahwa nikah diperintahkan
karena dapat mewujudkan
maslahat; memelihara diri,
kehormatan, mendapatkan
pahala dan lain-lain. Oleh karena
itu, apabila pernikahan justru
membawa madharat maka
nikahpun dilarang. Dari sini
maka hukum nikah dapat dapat
dibagi menjadi lima:
1. Disunnahkan bagi orang yang
memiliki syahwat (keinginan
kepada wanita) tetapi tidak
khawatir berzina atau terjatuh
dalam hal yang haram jika tidak
menikah, sementara dia mampu
untuk menikah.
Karena Allah telah
memerintahkan dan Rasulpun
telah mengajarkannya. Bahkan
di dalam nkah itu ada banyak
kebaikan, berkah dan manfaat
yangb tidak mungkin diperoleh
tanpa nikah, sampai Rasulullah
Shalallahu ‘Alaihi Wassalam
bersabda:
“Dalam kemaluanmu ada
sedekah.” Mereka
bertanya:”Ya Rasulullah ,
apakah salah seorang kami
melampiaskan syahwatnya lalu
di dalamnya ada pahala?”
Beliau bersabda:”Bagaimana
menurut kalian, jika ia
meletakkannya pada yang
haram apakah ia menanggung
dosa? Begitu pula jika ia
meletakkannya pada yang halal
maka ia mendapatkan pahala.”
(HR. Muslim, Ibnu Hibban)
Juga sunnah bagi orang yang
mampu yang tidak takut zina
dan tidak begitu membutuhkan
kepada wanita tetapi
menginginkan keturunan. Juga
sunnah jika niatnya ingin
menolong wanita atau ingin
beribadah dengan infaqnya.
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi
Wassalam bersabda:
“Kamu tidak menafkahkan
satu nafkah karena ingin wajah
Allah melainkan Allah pasti
memberinya pahala, hingga
suapan yang kamu letakkan di
mulut isterimu.” (HR. Bukhari
dan Muslim)
“Dinar yang kamu nafkahkan
di jalan Allah, dinar yang kamu
nafkahkan untuk budak, dinar
yang kamu sedekahkan pada
orang miskin, dinar yang kamu
nafkahkan pada isterimu maka
yang terbesar pahalanya adalah
yang kamu nafkahkan pada
isterumu.” (HR. Muslim)
2. Wajib bagi yang mampu
nikah dan khawatir zina atau
maksiat jika tidak menikah.
Sebab menghindari yang haram
adalah wajib, jika yang haram
tidak dapat dihindari kecuali
dengan nikah maka nikah
adalah wajib (QS. al Hujurat:6).
Ini bagi kaum laki-laki, adapun
bagi perempuan maka ia wajib
nikah jika tidak dapat
membiayai hidupnya (dan anak-
anaknya) dan menjadi incaran
orang-orang yang rusak,
sedangkan kehormatan dan
perlindungannya hanya ada
pada nikah, maka nikah baginya
adalah wajib.
3. Mubah bagi yang mampu dan
aman dari fitnah, tetapi tidak
membutuhkannya atau tidak
memiliki syahwat sama sekali
seperti orang yang impotent
atau lanjut usia, atau yang tidak
mampu menafkahi, sedangkan
wanitanya rela dengan syarat
wanita tersebut harus rasyidah
(berakal).
Juga mubah bagi yang mampu
menikah dengan tujuan hanya
sekedar untuk memenuhi
hajatnya atau bersenang-
senang, tanpa ada niat ingin
keturunan atau melindungi diri
dari yang haram.
4. Haram nikah bagi orang yang
tidak mampu menikah (nafkah
lahir batin) dan ia tidak takut
terjatuh dalam zina atau
maksiat lainnya, atau jika yakin
bahwa dengan menikah ia akan
jatuh dalam hal-hal yang
diharamkan. Juga haram nikah
di darul harb (wilayah tempur)
tanpa adanya faktor darurat,
jika ia menjadi tawanan maka
tidak diperbolehkan nikah sama
sekali.
Haram berpoligami bagi yang
menyangka dirinya tidak bisa
adil sedangkan isteri pertama
telah mencukupinya.
5. Makruh menikah jika tidak
mampu karena dapat
menzhalimi isteri, atau tidak
minat terhadap wanita dan
tidak mengharapkan
keturunan.. Juga makruh jika
nikah dapat menghalangi dari
ibadah-ibadah sunnah yang
lebih baik. Makruh berpoligami
jika dikhawatirkan akan
kehilangan maslahat yang lebih
besar.

Tidak ada komentar: