Selasa, 15 Februari 2011

HIKMAH SYARIAT NIKAH

1. Nikah adalah salah satu
sunnah (ajaran) yang sangat
dianjurkan oleh Rasul Shalallahu
‘Alaihi Wassalam dalam
sabdanya:
“Wahai para pemuda, siapa di
antara kalian yang mampu
menikah (jima’ dan biayanya)
maka nikahlah, karena ia lebih
dapat membuatmu menahan
pandangan dan memelihara
kemaluan. Barangsiapa tidak
mampu menikah maka
berpuasalah, karena hal itu
baginya adalah pelemah
syahwat.” (HR. Bukhari dan
Muslim)
2. Nikah adalah satu upaya
untuk menyempurnakan iman.
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi
Wassalam bersabda:
“Barangsiapa memberi karena
Allah, menahan kerena Allah,
mencintai karena Allah,
membenci karena Allah, dan
menikahkan karena Allah maka
ia telah menyempurnakan
iman.” (HR. Hakim,dia berkata:
Shahih sesuai dg syarat Bukhari
Muslim. Disepakati oleh adz
Dzahabi)
“Barangsiapa menikah maka ia
telah menyempurnakan separuh
iman, hendaklah ia
menyempurnakan sisanya.”
(HR. ath Thabrani, dihasankan
oleh Al Albani)
Kisah:
Al Ghazali bercerita tentang
sebagian ulama, katanya:”Di
awal keinginan saya (meniti
jalan akhirat), saya dikalahkan
oleh syahwat yang amat berat,
maka saya banyak menjerit
kepada Allah. Sayapun bermimpi
dilihat
oleh seseorang, dia
berkata kepada saya:”Kamu
ingin agar syahwat yang kamu
rasakan itu hilang dan (boleh)
aku menebas lehermu? Saya
jawab:”Ya”. Maka dia
berkata:”Panjangkan
(julurkan) lehermu.” Sayapun
memanjangkannya. Kemudian ia
menghunus
pedang dari cahaya
lalu memukulkan ke leherku. Di
pagi hari aku sudah tidak
merasakan adanya syahwat,
maka aku tinggal selama satu
tahun terbebas dari penyakit
syahwat. Kemduian hal itu
datang lagi dan sangat hebat,
maka saya melihat seseorang
berbicara pasa saya antara dada
saya dan samping saya, dia
berkata:”Celaka kamu! Berapa
banyak kamu meminta kepada
Allah untuk menghilangkan
darimu sesuatu yang Allah tidak
suka menghilangkannya!
Nikahlah!” Maka sayapun
menikah dan hilanglah godaan
itu dariku. Akhirnya saya
mendapatkan keturunan.”
(Faidhul Qadir VI/103 no.8591)
3. Nikah adalah satu benteng
untuk menjaga masyarakat dari
kerusakan, dekadensi moral dan
asusila. Maka mempermudah
pernikahan syar’i adalah solusi
dari semu itu. Rasulullah
Shalallahu ‘Alaihi Wassalam
bersabda:
“Jika datang kepadamu orang
yang kamu relakan akhlak dan
agamanya maka nikahkanlah,
jika tidak kamu lakukan maka
pasti ada fitnah di muka bumi
dan kerusakan yang besar.”
(HR. Hakim, hadits shahih)
4. Pernikahan adalah lingkungan
baik yang mengantarkan kepada
eratnya hubungan keluarga,
dan
saling menukar kasih sayang di
tengah masyarakat. Menikah
dalam Islam bukan hanya
menikahnya dua insan,
melainkan dua keluarga besar.
5. Pernikahan adalah sebaik-
baik cara untuk mendapatkan
anak, memperbanyak keturunan
dengan nasab yang terjaga,
sebagaimana yang Allah pilihkan
untuk para kekasih-Nya:
“Dan sesungguhnya Kami
telah mengutus beberapa Rasul
sebelum kamu dan Kami
memberikan kepada mereka
isteri-isteri dan keturunan.”
(QS. ar Ra’d:38
6. Pernikahan adalah cara
terbaik untuk melampiaskan
naluri seksual dan memuaskan
syahwat dengan penuh
ketenangan.
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi
Wassalam bersabda:
“Sesungguhnya wanita itu
menghadap dalam rupa setan
(menggoda) dan membelakangi
dalam rupa setan, maka apabila
salah seorang kamu melihat
seorang wanita yang
menakjubkannya hendaklah
mendatangi isterinya,
sesungguhnya hal itu dapat
menghilangkan syahwat yang
ada dalam dirinya.” (HR.
Muslim, Abu Dawud dan
Tirmidzi)
7. Pernikahan memenuhi naluri
kebapakan dan keibuan, yang
akan berkembang dengan
adanya anak.
8. Dalam pernikahan ada
ketenangan, kedamaian,
kebersihan, kesehatan, kesucian
dan kebahagiaan, yang
diidamkan oleh setiap insan.

Tidak ada komentar: