Minggu, 06 Maret 2011

MACAM-MACAM AIR

Hadats
adalah keadaan tidak
suci. Seseorang yang berhadats
diwajibkan untuk bersuci
sebelum mengerjakan
beberapa rangkaian ibadah,
seperti shalat.
Hadats ada dua macam:
a. Hadats kecil
yaitu keadaan tidak suci
karena seseorang buang
angin, kencing, buang air
besar, atau
mengeluarkan madzi, dan
wadi. Cara bersucinya
dengan berwudhu atau
tayammum
b. Hadats besar
yaitu keadaan tidak suci
karena seseorang
bersetubuh, keluar mani,
atau selesai dari haidh dan
nifas. Cara bersucinya
dengan mandi janabat
(mandi junub/mandi besar)
atau tayammum.
Ringkasan fiqih dalam
madzhab imam Syafi’i
seputar air
:
Macam-macam air dan
pembagiannya :
Air yang dibolehkan untuk
bersuci itu ada tujuh macam:
1. Air langit (air hujan)
2. Air laut
3. Air sumur
4. Air sungai
5. Air sumber (mata air)
6. Air salju
7. Air embun
Selanjutnya macam-macam air
di atas dibagi menjadi 4 bagian:
a. Suci dan mensucikan, seperti
air murni
b. Suci dan mensucikan,
namun makruh
menggunakannya, seperti
air yang yang terjemur
matahari
c. Suci dan tidak mensucikan,
air model ini terbagi dua,yaitu:
1. air musta’mal (yang sudah
terpakai)
2. air yang sudah berubah,
karena sudah tercampur oleh
benda-benda suci lainya.
d. Air najis, yaitu air yang
kemasukan najis, sedang
air itu kurang dari 2 kullah
atau 2
kullah tetapi sudah
berubah warna, rasa, dan
baunya.
Sedangkan maksud dari
kata kullah adalah tempat
air (air) yang isinya
kurang lebih
190 liter atau seluas empat
persegi panjang yang sisinya
58 cm (58X58X58 cm).
A. ISTINJA

Istinja` adalah menghilangkan
najis yang keluar dari dua arah
(qubul dan dubur) karena
kencing atau buang air besar
dan semisalnya denga
menggunakan air, batu, atau
benda semisalnya (tissue dan
lainnya).
Syarat istinja`:
a. menghilangkan rasanya
b. menghilangkan waranya,
dan
c. menghilangkan baunya
Rukun istinja`:
a. orang yang beristinja`
b. tempat yang dibersihkan
(maksudnya qubul dan dubur)
c. ada najis yang keluar dari
qubul dan dubur
d. cara beristinja` dengan air
atau batu dan sejenisnya
Cara mensucikan najis (istinja`)
:
Benda-benda yang tergolong
najis, seperti yang tertera
dalam hadits-hadits Nabi SAW
antara lain:
a. Air kencing dan kotoran
manusia, caranya yaitu dengan:
1. membasuh/mencucinya
dengan air
“Dari Anas bin malik RA
dia berkata:
“Rasulullah SAW
pernah masuk kamar
kecil, kemudian aku dan
seorang pemuda
sebayaku membawakan
sebuah bejana berisi air
dan sebuah tongkat.
Beliau pun beristinja`
dengan air itu”. (HR.
Bukhari, Muslim, Nasa`I,
dan Ahmad).
2. mengusapkan tiga buah batu
ke
tempat keluar najis (qubul
dan dubur)
“Dari Aisyah RA
sungguh Rasulullah SAW
pernah bersabda:
“Apabila salah seorang
diantara kalian pergi ke
tempat buang air
(kencing atau berak),
hendaklah ia membawa
tiga buah batu, lalu
bersucilah dengannya,
karena yag demikian itu
telah mencukupinya”.
(HR. Nasa`i dan Abu
Dawud).
b. Air kencing bayi yang masih
hanya mengkonsumsi ASI tidak
yang lainnya):
1. bayi perempuan, caranya
dengan dicuci;
2. bayi laki-laki cukup disiram
dengan air, sebagaimana dalam
hadits:
“Dari Ali bin Abu thalib
RA sesungguhnya
Rasulullah SAW pernah
bersabda tentang air
kencing bayi yang masih
menyusu: “Kencing bayi
laki-laki cukup disiram
dengan air, sedang
kencing bayi perempuan
harus dicuci”. (HR.
Tirmidzi, Abu Dawud, dan
Ibnu Majah).
c. Madzi dan wadi, cara
mensucikannya dengan
mencuci kemaluan dan
menyiramkan air ke bagian
benda yang terkena madzi
atau wadi :
Madzi adalah cairan putih
bening dan sedikit lengket,
yang keluar karena ada
dorongan syahwat
(ransangan syahwat).
Wadi adalah cairan putih
kental yang biasanya keluar
setelah keluarnya air
kencing, atau keluar karena
disebabkan lelah yang
berlebihan.
”Dari Sahl bin Hunaif, dia
berkata: aku banyak
mengeluarkan madzi dan
sering mandi karenanya,
lalu aku tanyakan hal ini
kepada Rasulullah SAW,
beliau berabda: ”cukuplah
bagimu berwudhu”, aku
bertanya: ”Wahai
Rasulullah, bagaimana
dengan madzi yang
mengenai pakaianku?”,
beliau menjawab:
”cukuplah kamu ambil air
dengan telapak taganmu,
kemudian kamu siramkan di
bagian
pakaianmu yang
kamu duga terkena madzi
itu”. (HR. Abu Dawud,
Ibnu Majah, Ahmad, dan
Darimi).
d. Darah haid, darah nifas,
dan darah istihadhah :
1. darah haid adalah
darah yang keluar dari
dinding rahim
perempuan yang sehat
dan sudah baligh, tanpa
sebab suatu apapun
paling cepat sehari
semalam dan paling
lambat lima belas hari,
sedangkan normalnya
adalah enam atau tujuh
hari (biasanya sebagai
tanda bahwa rahim
kosong dari dari
kehamilan dan biasanya
pula teratur setiap
bulannya sesuai dengan
kebiasaan masing-
masing). Cara
mensucikan benda yang
terkena darah haid
adalah dengan
mengerik, menggosok,
dan mencucinya.
”Dari Asma` ia berkata:
”seorang perempuan
datang kepada Na SAW,
lalu ia bertanya: ”Salah
seorang dantara kami
pakaiannya terkena
darah haidh,
bagaimanakah dia harus
berbuat?”, beliau
menjawab: ”hendaklah
ia mengeriknya,
menggosoknya, dengan
air, dan mencucinya,
kemudian shalatlah ia
dengan pakaian itu”.
(HR. Bukhari, Muslim,
Tirmidzi, Nasa`i, Abu
Dawud, Ibnu Majah,
Ahmad, Malik, dan
Darimi).
2. darah nifas adalah
darah yang keluar dari
rahim perempuan
setelah melahirkan, cara
mensucikannya yaitu
dengan dicuci
3. darah istihadhah
adalah darah yang
keluar dari kemaluan
wanita, namun
dikarenakan adanya
penyakit (bukan darah
haid dan nifas), cara
mensucikannya dengan
dicuci.

Rabu, 16 Februari 2011

MACAM-MACAM DOSA

Dosa Besar.
yaitu dosa yang disertai
ancaman hukuman di dunia,
atau ancaman hukuman di
akhirat.
Abu Tholib Al-Makki berkata:
Dosa besar itu ada 17 macam,
yaitu :
4 macam di hati, yaitu:
1. Syirik.
2. Terus menerus berbuat
maksiat.
3. Putus asa.
4. Merasa aman dari siksa Allah.
4 macam pada lisan, yaitu:
1. Kesaksian palsu.
2. Menuduh berbuat zina pada
wanita baik-baik.
3. Sumpah palsu.
4. mengamalkan sihir.
3 macam di perut. yaitu :
1. Minum Khamer.
2. memakan harta anak yatim.
3. memakan riba.
2 macam di kemaluan. yaitu :
1. zina.
2. Homo seksual.
2 macam di tangan. yaitu :
1. membunuh.
2. mencuri.
1 di kaki, yaitu :
lari dalam peperangan
1 di seluruh badan, yaitu :
durhaka terhadap orang tua.
2. Dosa kecil.
Yaitu dosa-dosa yang tidak
tersebut diatas
3. Dosa kecil yang menjadi besar
3.1. Yaitu dosa kecil yang
dilakukan terus menerus.
Rasulullah bersabda: tidak ada
dosa kecil apabila dilakukan
dengan terus menerus dan tidak
ada dosa besar apabila disertai
dengan istighfar. Allah juga
berfirman:
“Dan (juga) orang-
orang yang apabila
mengerjakan perbuatan keji
atau menganiaya diri sendiri,
mereka ingat akan Allah, lalu
memohon ampun terhadap
dosa-dosa mereka dan siapa lagi
yang dapat mengampuni dosa
selain daripada Allah? Dan
mereka tidak meneruskan
perbuatan kejinya itu, sedang
mereka mengetahui.
” (QS. Ali
Imran [3]: 135)
3.2. Menganggap remeh akan
dosa.
Rasulullah bersabda:

Sesungguhnya seorang
mu’min dalam melihat
dosanya, bagaikan seorang yang
berada di puncak gunung, yang
selalu khawatir tergelincir jatuh.
Adapun orang fasik dalam
melihat dosanya, bagaikan
seseorang yang dihinggapi lalat
dihidungnya, maka dia usir
begitu saja.
” (HR. Bukhori
Muslim)
3.3. Bergembira dengan
dosanya.
Allah berfirman:
“Dan apabila
dikatakan kepadanya:

Bertakwalah kepada Allah”,
bangkitlah kesombongannya
yang menyebabkannya berbuat
dosa. Maka cukuplah
(balasannya) neraka Jahannam.
Dan sungguh neraka Jahannam
itu tempat tinggal yang
seburuk-buruknya.” (QS. Al
Baqarah [2]: 206)
3.4. Merasa aman dari makar
Allah.
Allah berfirman:
“Apakah tiada
kamu perhatikan orang-orang
yang telah dilarang
mengadakan pembicaraan
rahasia, kemudian mereka
kembali (mengerjakan) larangan
itu dan mereka mengadakan
pembicaraan rahasia untuk
berbuat dosa, permusuhan dan
durhaka kepada Rasul. Dan
apabila mereka datang
kepadamu, mereka
mengucapkan salam kepadamu
dengan memberi salam yang
bukan sebagai yang ditentukan
Allah untukmu. Dan mereka
mengatakan pada diri mereka
sendiri:
“Mengapa Allah tiada
menyiksa kita disebabkan apa
yang kita katakan itu
?”
Cukuplah bagi mereka neraka
Jahannam yang akan mereka
masuki. Dan neraka itu adalah
seburuk-buruk tempat
kembali.
” (QS. Al Mujadilah
[58]: 7)
3.5. Terang-terangan dalam
berbuat maksiat.
Rasulullah bersabda:
“Semua
ummatku akan diampunkan
dosanya kecuali orang yang
mujaharah (terang-terangan
dalam berbuat dosa) dan yang
termasuk mujaharah adalah:
Seorang yang melakukan
perbuatan dosa di malam hari,
kemudian hingga pagi hari Allah
telah menutupi dosa tersebut,
kemudian dia berkata: wahai
fulan semalam saya berbuat ini
dan berbuat itu. Padahal Allah
telah menutupi dosa tersebut
semalaman, tapi di pagi hari dia
buka tutup Allah
tersebut.
” (HR. Bukhori
Muslim)
3.6. Yang melakukan perbuatan
dosa itu adalah seorang yang
menjadi teladan.
Rasulullah bersabda:

Barangsiapa yang memberi
contoh di dalam Islam dengan
contoh yang jelek, dia akan
mendapat dosanya dan dosa
orang yang mengikutinya
setelah dia tanpa dikurangi dosa
tersebut sedikitpun.
” (HR.
Muslim)
Jalan Menuju Taubat
1. Mengetahui hakikat taubat.
Hakikat taubat adalah: Menyesal,
meninggalkan kemaksiatan
tersebut dan berazam untuk
tidak mengulanginya lagi. Sahal
bin Abdillah berkata:
“Tanda-
tanda orang yang bertaubat
adalah: Dosanya telah
menyibukkan dia dari makan
dan minum-nya. Seperti kisah
tiga sahabat yang tertinggal
perang
”.
2. Merasakan akibat dosa yang
dilakukan.
Ulama salaf berkata:
“Sungguh
ketika saya maksiat pada Allah,
saya bisa melihat akibat dari
maksiat saya itu pada kuda dan
istri saya.

3. Menghindar dari lingkungan
yang jelek.
Seperti dalam kisah seorang
yang membunuh 100 orang.
Gurunya berkata:
“Pergilah ke
negeri sana … sesungguhnya
disana ada orang-orang yang
menyembah Allah dengan baik,
maka sembahlah Allah disana
bersama mereka dan janganlah
kamu kembali ke negerimu,
karena negerimu adalah negeri
yang jelek.”
4. Membaca Al-Qur’an dan
mentadabburinya.
5. Berdo’a.
Allah berfirman mengkisahkan
Nabi Ibrahim:
“Ya Tuhan kami,
jadikanlah kami berdua orang
yang tunduk patuh kepada
Engkau dan (jadikanlah) di
antara anak cucu kami umat
yang tunduk patuh kepada
Engkau dan tunjukkanlah
kepada kami cara-cara dan
tempat-tempat ibadat haji kami,
dan terimalah taubat kami.
Sesungguhnya Engkaulah Yang
Maha Penerima taubat lagi Maha
Penyayang.
” Al Maraghi
berkata: “Yang dimaksud
”terimalah taubat kami”
adalah: Bantulah kami untuk
bertaubat agar kami bisa
bertaubat dan kembali kepada-
Mu.

6. Mengetahui keagungan Allah
yang Maha Pencipta.
Para ulama salaf berkata:

Janganlah engkau melihat
akan kecilnya maksiat, tapi
lihatlah keagungan yang engkau
durhakai.

7. Mengingat mati dan
kejadiannya yang tiba-tiba.
8. Mempelajari ayat-ayat dan
hadis-hadis yang menakuti
orang-orang yang berdosa.
9. Membaca sejarah orang-
orang yang bertaubat.

Selasa, 15 Februari 2011

HUKUM NIKAH

Para ulama menyebutkan
bahwa nikah diperintahkan
karena dapat mewujudkan
maslahat; memelihara diri,
kehormatan, mendapatkan
pahala dan lain-lain. Oleh karena
itu, apabila pernikahan justru
membawa madharat maka
nikahpun dilarang. Dari sini
maka hukum nikah dapat dapat
dibagi menjadi lima:
1. Disunnahkan bagi orang yang
memiliki syahwat (keinginan
kepada wanita) tetapi tidak
khawatir berzina atau terjatuh
dalam hal yang haram jika tidak
menikah, sementara dia mampu
untuk menikah.
Karena Allah telah
memerintahkan dan Rasulpun
telah mengajarkannya. Bahkan
di dalam nkah itu ada banyak
kebaikan, berkah dan manfaat
yangb tidak mungkin diperoleh
tanpa nikah, sampai Rasulullah
Shalallahu ‘Alaihi Wassalam
bersabda:
“Dalam kemaluanmu ada
sedekah.” Mereka
bertanya:”Ya Rasulullah ,
apakah salah seorang kami
melampiaskan syahwatnya lalu
di dalamnya ada pahala?”
Beliau bersabda:”Bagaimana
menurut kalian, jika ia
meletakkannya pada yang
haram apakah ia menanggung
dosa? Begitu pula jika ia
meletakkannya pada yang halal
maka ia mendapatkan pahala.”
(HR. Muslim, Ibnu Hibban)
Juga sunnah bagi orang yang
mampu yang tidak takut zina
dan tidak begitu membutuhkan
kepada wanita tetapi
menginginkan keturunan. Juga
sunnah jika niatnya ingin
menolong wanita atau ingin
beribadah dengan infaqnya.
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi
Wassalam bersabda:
“Kamu tidak menafkahkan
satu nafkah karena ingin wajah
Allah melainkan Allah pasti
memberinya pahala, hingga
suapan yang kamu letakkan di
mulut isterimu.” (HR. Bukhari
dan Muslim)
“Dinar yang kamu nafkahkan
di jalan Allah, dinar yang kamu
nafkahkan untuk budak, dinar
yang kamu sedekahkan pada
orang miskin, dinar yang kamu
nafkahkan pada isterimu maka
yang terbesar pahalanya adalah
yang kamu nafkahkan pada
isterumu.” (HR. Muslim)
2. Wajib bagi yang mampu
nikah dan khawatir zina atau
maksiat jika tidak menikah.
Sebab menghindari yang haram
adalah wajib, jika yang haram
tidak dapat dihindari kecuali
dengan nikah maka nikah
adalah wajib (QS. al Hujurat:6).
Ini bagi kaum laki-laki, adapun
bagi perempuan maka ia wajib
nikah jika tidak dapat
membiayai hidupnya (dan anak-
anaknya) dan menjadi incaran
orang-orang yang rusak,
sedangkan kehormatan dan
perlindungannya hanya ada
pada nikah, maka nikah baginya
adalah wajib.
3. Mubah bagi yang mampu dan
aman dari fitnah, tetapi tidak
membutuhkannya atau tidak
memiliki syahwat sama sekali
seperti orang yang impotent
atau lanjut usia, atau yang tidak
mampu menafkahi, sedangkan
wanitanya rela dengan syarat
wanita tersebut harus rasyidah
(berakal).
Juga mubah bagi yang mampu
menikah dengan tujuan hanya
sekedar untuk memenuhi
hajatnya atau bersenang-
senang, tanpa ada niat ingin
keturunan atau melindungi diri
dari yang haram.
4. Haram nikah bagi orang yang
tidak mampu menikah (nafkah
lahir batin) dan ia tidak takut
terjatuh dalam zina atau
maksiat lainnya, atau jika yakin
bahwa dengan menikah ia akan
jatuh dalam hal-hal yang
diharamkan. Juga haram nikah
di darul harb (wilayah tempur)
tanpa adanya faktor darurat,
jika ia menjadi tawanan maka
tidak diperbolehkan nikah sama
sekali.
Haram berpoligami bagi yang
menyangka dirinya tidak bisa
adil sedangkan isteri pertama
telah mencukupinya.
5. Makruh menikah jika tidak
mampu karena dapat
menzhalimi isteri, atau tidak
minat terhadap wanita dan
tidak mengharapkan
keturunan.. Juga makruh jika
nikah dapat menghalangi dari
ibadah-ibadah sunnah yang
lebih baik. Makruh berpoligami
jika dikhawatirkan akan
kehilangan maslahat yang lebih
besar.

HIKMAH SYARIAT NIKAH

1. Nikah adalah salah satu
sunnah (ajaran) yang sangat
dianjurkan oleh Rasul Shalallahu
‘Alaihi Wassalam dalam
sabdanya:
“Wahai para pemuda, siapa di
antara kalian yang mampu
menikah (jima’ dan biayanya)
maka nikahlah, karena ia lebih
dapat membuatmu menahan
pandangan dan memelihara
kemaluan. Barangsiapa tidak
mampu menikah maka
berpuasalah, karena hal itu
baginya adalah pelemah
syahwat.” (HR. Bukhari dan
Muslim)
2. Nikah adalah satu upaya
untuk menyempurnakan iman.
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi
Wassalam bersabda:
“Barangsiapa memberi karena
Allah, menahan kerena Allah,
mencintai karena Allah,
membenci karena Allah, dan
menikahkan karena Allah maka
ia telah menyempurnakan
iman.” (HR. Hakim,dia berkata:
Shahih sesuai dg syarat Bukhari
Muslim. Disepakati oleh adz
Dzahabi)
“Barangsiapa menikah maka ia
telah menyempurnakan separuh
iman, hendaklah ia
menyempurnakan sisanya.”
(HR. ath Thabrani, dihasankan
oleh Al Albani)
Kisah:
Al Ghazali bercerita tentang
sebagian ulama, katanya:”Di
awal keinginan saya (meniti
jalan akhirat), saya dikalahkan
oleh syahwat yang amat berat,
maka saya banyak menjerit
kepada Allah. Sayapun bermimpi
dilihat
oleh seseorang, dia
berkata kepada saya:”Kamu
ingin agar syahwat yang kamu
rasakan itu hilang dan (boleh)
aku menebas lehermu? Saya
jawab:”Ya”. Maka dia
berkata:”Panjangkan
(julurkan) lehermu.” Sayapun
memanjangkannya. Kemudian ia
menghunus
pedang dari cahaya
lalu memukulkan ke leherku. Di
pagi hari aku sudah tidak
merasakan adanya syahwat,
maka aku tinggal selama satu
tahun terbebas dari penyakit
syahwat. Kemduian hal itu
datang lagi dan sangat hebat,
maka saya melihat seseorang
berbicara pasa saya antara dada
saya dan samping saya, dia
berkata:”Celaka kamu! Berapa
banyak kamu meminta kepada
Allah untuk menghilangkan
darimu sesuatu yang Allah tidak
suka menghilangkannya!
Nikahlah!” Maka sayapun
menikah dan hilanglah godaan
itu dariku. Akhirnya saya
mendapatkan keturunan.”
(Faidhul Qadir VI/103 no.8591)
3. Nikah adalah satu benteng
untuk menjaga masyarakat dari
kerusakan, dekadensi moral dan
asusila. Maka mempermudah
pernikahan syar’i adalah solusi
dari semu itu. Rasulullah
Shalallahu ‘Alaihi Wassalam
bersabda:
“Jika datang kepadamu orang
yang kamu relakan akhlak dan
agamanya maka nikahkanlah,
jika tidak kamu lakukan maka
pasti ada fitnah di muka bumi
dan kerusakan yang besar.”
(HR. Hakim, hadits shahih)
4. Pernikahan adalah lingkungan
baik yang mengantarkan kepada
eratnya hubungan keluarga,
dan
saling menukar kasih sayang di
tengah masyarakat. Menikah
dalam Islam bukan hanya
menikahnya dua insan,
melainkan dua keluarga besar.
5. Pernikahan adalah sebaik-
baik cara untuk mendapatkan
anak, memperbanyak keturunan
dengan nasab yang terjaga,
sebagaimana yang Allah pilihkan
untuk para kekasih-Nya:
“Dan sesungguhnya Kami
telah mengutus beberapa Rasul
sebelum kamu dan Kami
memberikan kepada mereka
isteri-isteri dan keturunan.”
(QS. ar Ra’d:38
6. Pernikahan adalah cara
terbaik untuk melampiaskan
naluri seksual dan memuaskan
syahwat dengan penuh
ketenangan.
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi
Wassalam bersabda:
“Sesungguhnya wanita itu
menghadap dalam rupa setan
(menggoda) dan membelakangi
dalam rupa setan, maka apabila
salah seorang kamu melihat
seorang wanita yang
menakjubkannya hendaklah
mendatangi isterinya,
sesungguhnya hal itu dapat
menghilangkan syahwat yang
ada dalam dirinya.” (HR.
Muslim, Abu Dawud dan
Tirmidzi)
7. Pernikahan memenuhi naluri
kebapakan dan keibuan, yang
akan berkembang dengan
adanya anak.
8. Dalam pernikahan ada
ketenangan, kedamaian,
kebersihan, kesehatan, kesucian
dan kebahagiaan, yang
diidamkan oleh setiap insan.

MACAM-MACAM MURTAD DALAM KITAB SULAM TAUFIQ

macam-macam
murtad sebagaimana di tulis
dalam Kitab Sulam Taufiq
sebagai berikut :
1. Murtad Fi’ly (perbuatan) :
Yaitu segala aktivitas yang
bisa menyebabkan kita
keluar dari ajaran Islam,
aktivitas tersebut apakah
dilakukan dengan
sungguh-sungguh atau
hanya sekedar bercanda
atau juga bohong-
bohongan semuanya sama
saja termasuk murtad
perbuatan, Contoh : 1)
Bersujud kepada Berhala,
bersujud kepada Matahari.
2) Melakukan ritual agama
lain, perlu hati-hati juga
jika diantara anda ada yang
menjadi
bintang film
memerankan sebagai
seorang non Islam (nonI)
kemudian melakukan
peribadatan seperti
seorang nonI walaupun hal
itu dilakukan hanya
sekedar tuntutan skenario,
tetap saja hal itu termasuk
murtad fi’ly, maka
berhati-hatilah ketika
memilih sebuah peran.
2. Murtad I’tiqady, murtad
jenis ini dilakukan dengan
hati kita seperti Ragu akan
adanya Allah, Ragu Kalau Al
Qur’an itu Firman Allah,
Ragu adanya kehidupan
setelah mati.
3. Murtad Qauly (ucapan) :
yaitu murtad yang
disebabkan lidah atau
ucapan, murtad jenis ini
banyak sekali dan
terkadang kita gak sadar
kalau hal itu termasuk
murtad ucapan. Contoh:
1. Mencemoohkan ayat
suci Al Qur’an :
seperti pernah kita
dengar ada orang
yang membaca
“iyyaaka na’budu
waiyyaaka
nasta
’iin” tapi
didendangkan seperti
irama
manuk dadali..
naudzu billah. Ketika
kita melihat teman
yang memakai baju
kegedean kemudian
kita berkata : “hah
…. bajunya segede
‘alaihim” —
itupun bisa
menyebabkan
murtad.
2. b. Memanggil
seorang muslim
dengan sebutan yang
tidak terpuji, seperti :
Hai Yahudi, Hai Kafir,
Hai Orang yang tidak
beragama, bahkan
jangan anggap
enteng ketika
seseorang
memanggil
seorang
muslim dengan nama
binatang
yang najis
seperti anjing, babi …
itu pun murtad.
Bahkan ketika kita
menuduh suatu
kelompok sebagai
penganut aliran sesat
padahal belum jelas
kesesatannya itupun
bisa menyebabkan
murtad, kecuali kalau
aliran tersebut sudah
jelas kesesatannya
seperti AHMADIYAH
ingat !!!! AHMADIYAH
ITU SESAT.
3. Mengaku adanya Nabi
setelah
Nabi
Muhammad.
Awwass! diakui atau
tidak AHMADIYAH
telah mengakui Mirza
GA sebagai Nabi
itupun murtad,
termasuk kita harus
hati ketika kita
mengatakan : “Al
Hamdulillah ….. ini….
benar-benar
mukjizat
…. berkat
pertolongan bapak
Ustad …. penyakit
yang diderita anak
saya bisa sembuh”.
wah…wah…wah
gawat… bukankah
kita tahu kalau
mukjizat itu hanya
diberikan kepada
Para Nabi dan
Rasul ?. Terus kalau
kita nyebut mukjizat
kepada selain Rasul
apakah saat itu kita
secara tidak langsung
mengakui
seseorang
itu sebagai Rasul.
4. Dan masih banyak
lagi contoh murtad
lainnya.

PENGERTIAN DAN HUKUM ZINA

PENGERTIAN ZINA
Ialah persetubuhan yang
dilakukan oleh seorang lelaki
dengan seorang perempuan
tanpa nikah yang sah mengikut
hukum syarak (bukan pasangan
suami isteri) dan kedua-duanya
orang yang mukallaf, dan
persetubuhan itu tidak
termasuk dalam takrif
(persetubuhan yang
meragukan).
Jika seorang lelaki melakukan
persetubuhan dengan seorang
perempuan, dan lelaki itu
menyangka bahawa perempuan
yang disetubuhinya itu ialah
isterinya, sedangkan perempuan
itu bukan isterinya atau lelaki
tadi menyangka bahawa
perkahwinannya dengan
perempuan yang disetubuhinya
itu sah mengikut hukum syarak,
sedangkan sebenarnya
perkahwinan mereka itu tidak
sah, maka dalam kes ini kedua-
dua orang itu tidak boleh
didakwa dibawah kes zina dan
tidak boleh dikenakan hukuman
hudud, kerana persetubuhan
mereka itu adalah termasuk
dalam wati’ subhah iaitu
persetubuhan yang meragukan.
Mengikut peruntukan hukuman
syarak yang disebutkan di
dalam Al-Qur
’an dan Al-Hadith
yang dikuatkuasakan dalam
undang-undang Qanun Jinayah
Syar
’iyyah bahawa orang yang
melakukan perzinaan itu apabila
sabit kesalahan di dalam
mahkamah wajib dikenakan
hukuman hudud, iaitu disebat
sebanyak 100 kali sebat.
Sebagaimana Firman Allah
Subhanahu Wa Ta’ala yang
bermaksud :

Perempuan yang berzina dan
lelaki yang berzina, hendaklah
kamu sebat tiap-tiap seorang
dari kedua-duanya 100 kali
sebat, dan janganlah kamu
dipengaruhi oleh perasaan belas
kasihan terhadap keduanya
dalam menjalankan hukum
Agama Allah, jika benar kamu
beriman kepada Allah dan hari
Akhirat, dan hendaklah
disaksikan hukuman siksa yang
dikenakan kepada mereka itu
oleh sekumpulan dari orang-
orang yang beriman
”. (Surah
An- Nur ayat 2)
ZINA TERBAHAGI KEPADA DUA :
1. ZINA MUHSAN
2. ZINA BUKAN MUHSAN
ZINA MUHSAN
Iaitu lelaki atau perempuan
yang telah pernah melakukan
persetubuhan yang halal (sudah
pernah berkahwin)
ZINA BUKAN MUHSAN
Iaitu lelaki atau perempuan
yang belum pernah melakukan
persetubuhan yang halal (belum
pernah berkahwin).
Perzinaan yang boleh dituduh
dan didakwa dibawah kesalahan
Zina Muhsan ialah lelaki atau
perempuan yang telah baligh,
berakal, merdeka dan telah
pernah berkahwin, iaitu telah
merasai kenikmatan
persetubuhan secara halal.
Penzinaan yang tidak cukup
syarat-syarat yang disebutkan
bagi perkara diatas tidak boleh
dituduh dan didakwa dibawah
kesalahan zina muhsan, tetapi
mereka itu boleh dituduh dan
didakwa dibawah kesalahan
zina bukan muhsan mengikut
syarat-syarat yang dikehendaki
oleh hukum syarak.
HUKUMAN YANG DIKENAKAN
KEATAS ORANG YANG ZINA
MUHSAN DAN BUKAN MUHSAN
Seseorang yang melakukan zina
Muhsan, sama ada lelaki atau
perempuan wajib dikenakan
keatas mereka hukuman had
(rejam) iaitu dibaling dengan
batu yang sederhana besarnya
hingga mati. Sebagaimana yang
dinyatakan di dalam kitab
I
’anah Al- Thalibin juzuk 2
muka surat 146 yang
bermaksud :

Lelaki atau perempuan yang
melakukan zina muhsan wajib
dikenakan keatas mereka had
(rejam), iaitu dibaling dengan
batu yang sederhana besarnya
sehingga mati
”.
Seseorang yang melakukan zina
bukan muhsan sama ada lelaki
atau perempuan wajib
dikenakan ke atas mereka
hukuman sebat 100 kali sebat
dan buang negeri selama
setahun sebagaimana terdapat
di dalam kitab Kifayatul Ahyar
juzuk 2 muka surat 178 yang
bermaksud :

Lelaki atau perempuan yang
melakukan zina bukan muhsin
wajib dikenakan keatas mereka
sebat 100 kali sebat dan buang
negeri selama setahun
”.
PEREMPUAN YANG DI ROGOL DAN
DI PERKOSA
Perempuan-perempuan yang
dirogol atau diperkosa oleh
lelaki yang melakukan perzinaan
dan telah disabit dengan bukti

bukti yang diperlukan oleh
syarak dan tidak menimbulkan
sebarang keraguan dipihak
hakim bahawa perempuan itu
dirogol dan diperkosa, maka
dalam kes ini perempuan itu
tidak boleh dijatuhkan dan
dikenakan hukuman hudud,dan
ia tidak berdosa dengan sebab
perzinaan itu.
Lelaki yang merogol atau
memperkosa perempuan
melakukan perzinaan dan telah
sabit kesalahannya dengan
bukti
– bukti dan keterangan
yang dikehendaki oleh syarak
tanpa sebarang keraguan
dipihak hakim, maka hakim
hendaklah menjatuhkan
hukuman hudud keatas lelaki
yang merogol perempuan itu,
iaitu wajib dijatuhkan dan
dikenakan ke atas lelaki itu
hukuman rejam dan sebat.
Perempuan-perempuan yang
telah disabitkan oleh hakim
bahawa ia adalah dirogol dan
diperkosa oleh lelaki melakukan
perzinaan, maka hakim
hendaklah membebaskan
perempuan itu dari hukuman
hudud (tidak boleh direjam dan
disebat) dan Allah
mengampunkan dosa
perempuan itu di atas perzinaan
secara paksa itu.

24 PEDOAN MEMBINA RUMAH TANGGA SAKINAH

oleh2 dari perbincangan hangat
dengan seorang teman di lab.
software.
semoga bermanfaat.

1. Jangan tertarik kepada
seseorang karena parasnya,
sebab keelokan paras apat
menyesatkan.
Jangan pula tertarik kepada
kekayaannya,karena kekayaan
dapat musnah.
Tertariklah kepada seseorang
yang dapat membuatmu
tersenyum, karena hanya
senyum yang
dapat membuat hari-hari yang
gelap menjadi cerah. Semoga
kamu menemukan orang seperti
itu.
2. Ada saat-saat dalam hidup
ketika kamu sangat merindukan
seseorang
sehingga ingin hati
menjemputnya dari alam mimpi
dan memeluknya dalam alam
nyata.
Semoga kamu memimpikan
orang seperti itu.
3. Bermimpilah tentang apa
yang ingin kamu impikan,
pergilah ke tempat
tempat kamu ingin pergi, jadilah
seperti yang kamu inginkan,
karena kamu
hanya memiliki satu kehidupan
dan satu kesempatan untuk
melakukan hal-hal
yang ingin kamu lakukan.
4. Semoga kamu mendapatkan
kebahagiaan yang cukup untuk
membuatmu baik
hati,cobaan yang cukup untuk
membuatmu kuat, kesedihan
yang cukup untuk
membuatmu manusiawi,
pengharapan yang cukup untuk
membuatmu bahagia dan
uang yang cukup untuk
membeli hadiah-hadiah.
5. Ketika satu pintu kebahagiaan
tertutup, pintu yang lain
dibukakan.
Tetapi acapkali kita terpaku
terlalu lama pada pintu yang
tertutup
sehingga tidak melihat pintu
lain yang dibukakan bagi kita.
6. Sahabat terbaik adalah dia
yang dapat duduk berayun-ayun
di beranda
bersamamu, tanpa
mengucapkan sepatah katapun,
dan kemudian kamu
meninggalkannya dengan
perasaan telah bercakap-cakap
lama dengannya.
7. Sungguh benar bahwa kita
tidak tahu apa yang kita milik
sampai kita
kehilangannya, tetapi sungguh
benar pula bahwa kita tidak
tahu apa yang
belum pernah kita miliki sampai
kita mendapatkannya.
8. Pandanglah segala sesuatu
dari kacamata orang lain.
Apabila hal itu
menyakitkan hatimu, sangat
mungkin hal itu menyakitkan
hati orang itu pula.
9. Kata-kata yang diucapkan
sembarangan dapat menyulut
perselisihan.
Kata-kata yang kejam dapat
menghancurkan suatu
kehidupan. Kata-kata yang
diucapkan pada tempatnya
dapat meredakan ketegangan.
Kata-kata yang penuh
cinta dapat menyembuhkan dan
memberkahi.
10. Awal dari cinta adalah
membiarkan orang yang kita
cinta menjadi
dirinya sendiri, dan tidak
merubahnya menjadi gambaran
yang kita inginkan.
Jika tidak, kita hanya mencintai
pantulan diri sendiri yang kita
temukan di dalam dia.
11. Orang-orang yang paling
berbahagia tidak selalu memiliki
hal-hal
terbaik, mereka hanya berusaha
menjadikan yang terbaik dari
setiap hal
yang hadir dalam hidupnya.
1 2. Mungkin Tuhan
menginginkan kita bertemu
dengan beberapa orang yang
salah
sebelum bertemu dengan orang
yang tepat, kita harus mengerti
bagaimana
berterima kasih atas karunia itu.
13. Hanya diperlukan waktu
semenit untuk menaksir
seseorang, sejam untuk
menyukai seseorang dan sehari
untuk mencintai seseorang,
tetapi diperlukan
waktu seumur hidup untuk
melupakan seseorang.
14. Kebahagiaan tersedia bagi
mereka yang menangis, mereka
yang disakiti
hatinya, mereka yang mencari
dan mereka yang mencoba.
Karena hanya mereka
itulah yang menghargai
pentingnya orang-orang yang
pernah hadir dalam
hidup mereka.
15. Cinta adalah jika kamu
kehilangan rasa, gairah,
romantika dan masih
tetap peduli padanya.
16. Hal yang menyedihkan
dalam hidup adalah ketika kamu
bertemu seseorang
yang sangat berarti bagimu dan
mendapati pada akhirnya
bahwa tidak
demikian adanya dan kamu
harus melepaskannya.
17. Cinta dimulai dengan sebuah
senyuman, bertumbuh dengan
sebuah ciuman
dan berakhir dengan tetesan air
mata.
18. Cinta datang kepada mereka
yang masih berharap sekalipun
pernah
dikecewakan, kepada mereka
yang masih percaya sekalipun
pernah
dikhianati,kepada mereka yang
masih mencintai sekalipun
pernah disakiti
hatinya.
19. Sungguh menyakitkan
mencintai seseorang yang tidak
mencintaimu,
tetapi yang lebih menyakitkan
adalah mencintai seseorang dan
tidak pernah
memiliki keberanian untuk
mengutarakan cintamu
kepadanya.
20. Masa depan yang cerah
selalu tergantung kepada masa
lalu yang
dilupakan,kamu tidak dapat
hidup terus dengan baik jika
kamu tidak
melupakan kegagalan dan sakit
hati di masa lalu.
21. Jangan pernah
mengucapkan selamat tinggal
jika kamu masih mau
mencoba,jangan pernah
menyerah jika kamu masih
merasa sanggup jangan
pernah mengatakan kamu tidak
mencintainya lagi jika kamu
masih tidak dapat
melupakannya.
22. Memberikan seluruh
cintamu kepada seseorang
bukanlah jaminan dia akan
membalas cintamu! Jangan
mengharapkan balasan cinta,
tunggulah sampai
cinta berkembang di hatinya,
tetapi jika tidak, berbahagialah
karena cinta tumbuh dihatimu.
23. Ada hal-hal yang sangat
ingin kamu dengar tetapi tidak
akan pernah
kamu dengar dari orang yang
kamu harapkan untuk
mengatakannya. Namun
demikian
janganlah menulikan telinga
untuk mendengar dari orang
yang mengatakannya
dengan sepenuh hati.
24. Waktu kamu lahir, kamu
menangis dan orang-orang
disekelilingmu tersenyum
jalanilah hidupmu sehingga
pada waktu kamu meninggal,
kamu tersenyum dan
orang-orang disekelilingmu
menangis.

Senin, 14 Februari 2011

RAHASIA SHOLAT 5 WAKTU

Ali bin Abi Talib r.a. berkata,

Sewaktu Rasullullah SAW
duduk bersama para sahabat
Muhajirin dan Ansar, maka
dengan tiba-tiba datanglah satu
rombongan orang-orang Yahudi
lalu berkata,
‘Ya Muhammad,
kami hendak bertanya kepada
kamu kalimat-kalimat yang
telah diberikan oleh Allah
kepada Nabi Musa A.S. yang
tidak diberikan kecuali kepada
para Nabi utusan Allah atau
malaikat muqarrab.’
Lalu Rasullullah SAW bersabda,

Silahkan bertanya.’
Berkata orang Yahudi, ‘Coba
terangkan kepada kami tentang
5 waktu yang diwajibkan oleh
Allah ke atas umatmu.

Sabda Rasullullah saw, ‘Shalat
dhuhur jika tergelincir matahari,
maka bertasbihlah segala
sesuatu kepada Tuhannya.
Shalat Ashar itu ialah saat ketika
Nabi Adam a.s. memakan buah
khuldi. Shalat Maghrib itu adalah
saat Allah menerima taubat Nabi
Adam a.s. Maka setiap mukmin
yang bershalat Maghrib dengan
ikhlas dan kemudian dia berdoa
meminta sesuatu pada Allah
maka pasti Allah akan
mengkabulkan permintaannya.
Shalat Isyak itu ialah shalat yang
dikerjakan oleh para Rasul
sebelumku. Shalat Subuh adalah
sebelum terbit matahari. Ini
kerana apabila matahari terbit,
terbitnya di antara dua tanduk
syaitan dan di situ sujudnya
setiap orang kafir.

Setelah orang Yahudi
mendengar penjelasan dari
Rasullullah saw, lalu mereka
berkata,
‘Memang benar apa
yang kamu katakan itu
Muhammad. Katakanlah kepada
kami apakah pahala yang akan
diperoleh oleh orang yang
shalat.

Rasullullah SAW bersabda,

Jagalah waktu-waktu shalat
terutama shalat yang
pertengahan. Shalat dhuhur, pada
saat itu nyalanya neraka
Jahanam. Orang-orang mukmin
yang mengerjakan shalat pada
ketika itu akan diharamkan ke
atasnya uap api neraka Jahanam
pada hari Kiamat.

Sabda Rasullullah saw lagi,

Manakala shalat Ashar, adalah
saat di mana Nabi Adam a.s.
memakan buah khuldi. Orang-
orang mukmin yang
mengerjakan shalat Asar akan
diampunkan dosanya seperti
bayi yang baru lahir.

Selepas itu Rasullullah saw
membaca ayat yang bermaksud,

Jagalah waktu-waktu shalat
terutama sekali shalat yang
pertengahan. Shalat Maghrib itu
adalah saat di mana taubat Nabi
Adam a.s. diterima. Seorang
mukmin yang ikhlas
mengerjakan shalat Maghrib
kemudian meminta sesuatu
daripada Allah, maka Allah akan
perkenankan.

Sabda Rasullullah saw, ‘Shalat
Isya’ (atamah). Katakan kubur
itu adalah sangat gelap dan
begitu juga pada hari Kiamat,
maka seorang mukmin yang
berjalan dalam malam yang
gelap untuk pergi menunaikan
shalat Isyak berjamaah, Allah
S.W.T haramkan dirinya
daripada terkena nyala api
neraka dan diberikan kepadanya
cahaya untuk menyeberangi
Titian Sirath.

Sabda Rasullullah saw
seterusnya,
‘Shalat Subuh
pula, seseorang mukmin yang
mengerjakan shalat Subuh
selama 40 hari secara
berjamaah, diberikan kepadanya
oleh Allah S.W.T dua kebebasan
yaitu:
1. Dibebaskan daripada api
neraka.
2. Dibebaskan dari nifaq.
Setelah orang Yahudi
mendengar penjelasan daripada
Rasullullah saw, maka mereka
berkata,
‘Memang benarlah
apa yang kamu katakan itu
wahai Muhammad (saw). Kini
katakan pula kepada kami
semua, kenapakah Allah S.W.T
mewajibkan puasa 30 hari ke
atas umatmu
?’
Sabda Rasullullah saw, ‘Ketika
Nabi Adam memakan buah
pohon khuldi yang dilarang, lalu
makanan itu tersangkut dalam
perut Nabi Adam a.s. selama 30
hari. Kemudian Allah S.W.T
mewajibkan ke atas keturunan
Adam a.s. berlapar selama 30
hari.
Sementara diizin makan di
waktu malam itu adalah sebagai
kurnia Allah S.W.T kepada
makhluk-Nya.

Kata orang Yahudi lagi, ‘Wahai
Muhammad, memang benarlah
apa yang kamu katakan itu. Kini
terangkan kepada kami
mengenai ganjaran pahala yang
diperolehi daripada berpuasa
itu.

Sabda Rasullullah saw,

Seorang hamba yang
berpuasa dalam bulan
Ramadhan dengan ikhlas
kepada Allah S.W.T, dia akan
diberikan oleh Allah S.W.T 7
perkara:
1. Akan dicairkan daging haram
yang tumbuh dari badannya
(daging yang tumbuh daripada
makanan yang haram).
2. Rahmat Allah sentiasa dekat
dengannya.
3. Diberi oleh Allah sebaik-baik
amal.
4. Dijauhkan daripada merasa
lapar dan dahaga.
5. Diringankan baginya siksa
kubur (siksa yang amat
mengerikan).
6. Diberikan cahaya oleh Allah
S.W.T pada hari Kiamat untuk
menyeberang Titian Sirath.
7. Allah S.W.T akan memberinya
kemudian di syurga.

Kata orang Yahudi, ‘Benar apa
yang kamu katakan itu
Muhammad. Katakan kepada
kami kelebihanmu di antara
semua para nabi.

Sabda Rasullullah saw,

Seorang nabi menggunakan
doa mustajabnya untuk
membinasakan umatnya, tetapi
saya tetap menyimpankan doa
saya (untuk saya gunakan
memberi syafaat kepada umat
saya di hari kiamat).

Kata orang Yahudi, ‘Benar apa
yang kamu katakan itu
Muhammad. Kini kami mengakui
dengan ucapan Asyhadu Alla
illaha illallah, wa annaka
Rasulullah (kami percaya
bahawa tiada Tuhan melainkan
Allah dan engkau utusan Allah)
.

Sedikit peringatan untuk kita
semua:
“Dan sesungguhnya
akan Kami berikan cobaan
kepadamu, dengan sedikit
ketakutan, kelaparan,
kekurangan harta, jiwa dan
buah-buahan. Dan berilah berita
gembira kepada orang-orang
yang sabar.” (Surah Al-
Baqarah: ayat 155)
“Allah tidak membebani
seseorang melainkan sesuai
dengan kesanggupannya. Ia
mendapat pahala (dari
kebajikan) yang diusahakannya
dan ia mendapat siksa (dari
kejahatan) yang
dikerjakannya.” (Surah Al-
Baqarah: ayat 286)

6 KE UTAMAAN SHOLAT 5 WAKTU

Sholat adalah amalan yang
pertama kali dihisab. Tapi
sayang sekali, kebanyakan
Hamba Allah lebih
mengutamakan urusan
dunianya dari pada
Sholatnya, menunda sholat
karena alasan sibuk dengan
pekerjaan. Padahal kita
memperoleh rezki bukan
karena kepintaran kita, bukan
karena kehebatan kita,
melainkan karena kasih
sayang Allah, Allah menebar
rezki-Nya di bumi ini dan
memberikannya untuk
hamba2Nya.
Dan perintahkanlah kepada
keluargamu mendirikan
shalat dan bersabarlah kamu
dalam mengerjakannya. Kami
tidak meminta rezeki
kepadamu, Kami lah yang
memberi rezeki kepadamu.
Dan akibat (yang baik) itu
adalah bagi orang yang
bertakwa.(QS: Thaahaa:132)
Jika kita terus menjaga sholat
kita, melaksanakannya d awal
waktu, InsyaAllah Allah akan
beri kita 6 keutamaan, yaitu:
1. Selamat dari penghidupan
yang sempit, rezki yang kita
daupat akan Cukup dan
Barokah.
2. Selamat dari siksa kubur.
3. Catatan Amal diterima dari
tangan kanan.
4. Dapat mengucapkan
LailahaiLLah pada proses
sakaratul maut.
5. Dapat Melewati jembatan
Shirat secepat kilat.
6. Masuk surga tanpa hisab.
Dan dirikanlah shalat,
tunaikanlah zakat dan
rukuklah beserta orang-orang
byang rukuk.(Al-Baqarah:43)
Bacalah apa yang telah
diwahyukan kepadamu, yaitu
Al Kitab (Al Qur'an) dan
dirikanlah shalat.
Sesungguhnya shalat itu
mencegah dari (perbuatan-
perbuatan) keji dan mungkar.
Dan sesungguhnya
mengingat Allah (shalat)
adalah lebih besar
(keutamaannya dari ibadah-
ibadah yang lain). Dan Allah
mengetahui apa yang kamu
kerjakan.(Al Ankabut:45)
wallahu a'lam bishowab .

" 7 FADHILAH SHOLAWAT NABI "

ASALAMUALAIKUM WR, WB
nih FIRMAN ada artikel tentang”7
fadhilah membaca sholawat
nabi saw” yang aku dapat
dari ustad subchi albukhari .Oleh karena
itu aku ingin membagi
pengalaman bagi teman -teman
yang baca blogku ini, dan
aku berharap artikel ringkas
ini bisa bermanfaat bagi semua
teman -teman yang baca
blogku amin….
Dan kebetulan malam ini
tanggal 15 februari 2011 bertepatan dengan
Maulid Nabi MUHAMMAD SAW , semoga kita
semua bisa mendapatkan
safa'atnya di hari yaumil kiamah
nanti amin…
Nah ”7 Fadhilah Membaca
Sholawat NABI SAW ” itu
adalah :
1. Mendapat sepuluh
kebaikan dan didoakan
oleh rosullulloh SAW.
2. Diangkat derajatnya oleh
ALLOH SWT.
3. Didoakan oleh para
malaikat .
4. Diampuni segala dosanya .
5. Dihindarkan dari siksa
kubur.
6. Mendapat syafata di hari
kiamat.
7. Dicukupi semua
kebutuhannya .
Nah itu 7 fadhilah membaca
sholawat NABI SAW.

Adapun Lafadz nya yaitu " shollallohu ala muhammad " atau " allahumma sholli ala sayyidina muhammad "

sebenar nya sholawat Itu banyak sekali sepertinya ”sholawat
nariyah, sholawat badhar,sholawat munjiat dan
masih banyak lagi .
Semoga dengan adanya artikel
ini teman yang baca blogku dan aku sendiri bisa mengambil hikmah dan
manfaatnya , dan juga bisa
mengamalkannya , walaupun
hanya sehari satu kali (paling
sedikit) 100x ( lebih baik ba'da shalat 5 waktu).
Ya mungkin hanya itu saja yang
bisa firman sampaikan apabila
ada kata yang salah aku
mohon maaf , kebenaran ,
keadilan hanya milik ALLOH SWT,
aku sebagai hamba yang
lemah hanya punya salah , lupa
dan dosa .
Semoga bermanfaat
amin ya robbal
alamin ... :)